Setelah melalui beberapa kali
pembahasan, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, telah
masuk tahap finishing, pada Senin 27 Februari 2023. Selanjutnya Raperda ini
nantinya akan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Tabalong.
Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B) telah rampung dibahas oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong, bersama tim
penyusun Raperda perlindungan LP2B, yang terdiri dari DKPPTPH Tabalong, Bagian
Hukum Setda Tabalong, Badan Pertanahan Nasional Tabalong, KPH, dan SKPD terkait
lainnya.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD
Kabupaten Tabalong, Mursalin saat diwawancarai mengatakan, setelah dilakukan
finishing maka Raperda tersebut akan disempurnakan dan selanjutnya akan di
Paripurnakan pada bulan maret mendatang untuk menjadi Perda Kabupaten Tabalong.
Mursalin berharap setelah di
Paripurnakan Perda nantinya dapat dijalankan oleh instansi terkait, dan dapat
segera disosialisasikan kepada masyarakat Tabalong, agar lahan yang termuat di
dalam Perda Perlindungan LP2B nantinya tidak dialih fungsikan.
“Kami berharap sesegera nya
dilaksanakan sosialisasi kepada pihak masyarakat dan juga mungkin ada
pengusaha-pengusaha yang mungkin akan menyerobot lahan-lahan yang dimasukan
dalam LP2B itu sendiri,” harap Mursalin.
Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong
dan tim penyusunan Raperda Perlindungan LP2B telah menyepakati luasan LP2B
yakni seluas 7.434,51 hektar, dan lahan cadangan seluas 361,75 hektar.