Komisi III DPRD Tabalong bersama
Dinas Lingkungan Hidup, bahas pendahuluan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada 8 Februari 2023. Pembahasan Raperda dilakukan
dalam upaya menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas.
Pembahasan pendahuluan Raperda Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diikuti sejumlah anggota Komisi
III DPRD dan sejumlah perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta Bagian Hukum
Setda Tabalong.
Dalam pembahasan awal ini
disampaikan sejumlah tujuan dasar dibentuknya Raperda diantaranya, untuk
mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang konsisten dan konsekuen
guna mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan
kesadaran masyarakat dan pelaku usaha melalui kegiatan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH, melestarikan fungsi
lingkungan hidup melalui upaya mencegah, menanggulangi dan memulihkan
lingkungan hidup yang tercemar.
Ketua Komisi III DPRD Tabalong,
Supoyo menilai Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup penting untuk di terapkan masyarakat Tabalong khususnya pengusaha, guna
menjaga kualitas lingkungan di Tabalong.
"Perda ini tadi kita Komisi III telah mengadakan untuk
pembahasan awal, pembahasan awal di tanggal 8 Februari 2023, kemudian untuk di
progreskan nanti ada pembahasan kedua ke tiga kemudian bahwasanya itu dengan
harapan sudah selesai kemudian yang tahapan berikutnya kita meng agendakan
untuk studi banding di luar daerah yang lebih maksimal untuk Perdanya itu,"
katanya.
Supoyo menambahkan, Raperda
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di targetkan
rampung dan di Paripurnakan Juni mendatang. Raperda Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sendiri meliputi beberapa hal,
yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum.