Oleh Kominfo   Friday, 10 February 2023
Komisi III DPRD Bahas Raperda Soal Perlindungan Lingkungan Hidup
278 Kali dilihat
Berita Parlemen

Komisi III DPRD Tabalong bersama Dinas Lingkungan Hidup, bahas pendahuluan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada 8 Februari 2023. Pembahasan Raperda dilakukan dalam upaya menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas.

Pembahasan pendahuluan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diikuti sejumlah anggota Komisi III DPRD dan sejumlah perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta Bagian Hukum Setda Tabalong.

Dalam pembahasan awal ini disampaikan sejumlah tujuan dasar dibentuknya Raperda diantaranya, untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang konsisten dan konsekuen guna mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha melalui kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH, melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya mencegah, menanggulangi dan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar.

Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Supoyo menilai Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting untuk di terapkan masyarakat Tabalong khususnya pengusaha, guna menjaga kualitas lingkungan di Tabalong.

"Perda ini tadi kita Komisi III telah mengadakan untuk pembahasan awal, pembahasan awal di tanggal 8 Februari 2023, kemudian untuk di progreskan nanti ada pembahasan kedua ke tiga kemudian bahwasanya itu dengan harapan sudah selesai kemudian yang tahapan berikutnya kita meng agendakan untuk studi banding di luar daerah yang lebih maksimal untuk Perdanya itu," katanya.

Supoyo menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di targetkan rampung dan di Paripurnakan Juni mendatang. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sendiri meliputi beberapa hal, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.