Pemerintah menetapkan ketentuan pelunasan tambahan biaya
bagi jamaah haji reguler Tahun 2023. Dalam ketentuan ini jamaah haji lunas
tunda pada Tahun 2020 tidak dikenakan biaya tambahan.
Setelah resmi menetapkan kenaikan
biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 rata- rata sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler, kini para jamaah diwajibkan
untuk melakukan pelunasan dan menambah biaya haji sesuai dengan ketentuan yang
diterbitkan Kemenag.
Adapun ketentuan tersebut ialah,
bagi jamaah haji lunas tunda Tahun 2020, atau yang menunda keberangkatan sejak
Tahun 2020 ke belakang, tidak dibebankan biaya tambahan.
Bagi jamaah haji lunas tunda
Tahun 2022, dibebankan biaya haji tambahan sebesar 9,4 juta rupiah.
Sedangkan bagi jamaah haji
reguler yang memang baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2023, wajib lunas dan
dibebankan biaya tambahan senilai 23,5 juta rupiah.
Menurut data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tabalong. Jumlah jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji Tahun 2020, yakni
sebanyak 220 jamaah.
Sementara pada Tahun 2023, yakni
sebanyak 135 jamaah. Yang mana 135 jamaah tersebut, nantinya akan dikenakan
biaya tambahan seperti yang sudah ditentukan.
“Yang melunasi Tahun 2020 itu sebanyak 220 orang jamaah
kemudian jamaah gabungan besar penggabungan yang muhrim itu sebanyak 16 orang
itu telah melunasi kemudian ditambah dengan pada Tahun 2022 itu tidak ada
pelunasan baru meskipun itu di beberapa kabupaten atau provinsi lain ada jamaah
yang diberikan tawaran untuk pelunasan namun ternyata tidak berangkat kenapa di
tahun ini kalau mereka berangkat itu dibebankan tambahan biaya sebesar 9 juta
lebih dan kemudian tahun ini ya untuk daftar yang telah dikirim ke pihak provinsi
yang sudah kami persiapkan untuk mempersiapkan bikin password besok akan
kehilangan bikin paspor hari ini sudah kami sampaikan berkasnya yaitu sebanyak
135 orang dan ini tambahan dari jamaah 2020 yang sudah lunas," jelas
Husni.
Husni menambahkan, untuk batasan
pelunasan biaya haji sendiri, masih belum dipastikan oleh Kemenag Pusat. Namun Kemenag
Tabalong pun menghimbau, agar calon jamaah yang dipastikan akan berangkat,
dapat segera melunasi pelunasan biaya perjalanan ibadah hajinya.
Di Tahun 2023, kuota haji Kabupaten
Tabalong sendiri sebanyak 380 porsi dan diperkirakan akan kembali ditambah
menjadi 436 porsi.
Hingga saat ini tercatat kurang
lebih 40 orang calon jamaah haji Tabalong menyatakan mengundurkan diri.