Varietas Cabai Tiung Tanjung dalam
waktu dekat bakal resmi diedarkan secara legal diseluruh wilayah Indonesia. Hal
ini menyusul akan terbitnya surat izin edar dari Kementerian Pertanian Republik
Indonesia.
Berbagai persiapan tengah
dilakukan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
DKPTPH Tabalong untuk mengedarkan secara legal Varietas Cabai Tiung Tanjung.
Salah satunya dengan memperbanyak
benih Cabai Tiung Tanjung yang dipusatkan di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya.
Benih ini nantinya akan
disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman dan Hortikultura
Kalsel sebagai tanda layak edar ke seluruh wilayah Indonesia.
Sertifikasi dilakukan menyusul
akan terbitnya surat izin edar Cabai Tiung Tanjung yang saat ini masih tahap
perbaikan dari Kementerian Pertanian.
“Kita layak mengedarkan atau memasarkan nya karena kita
sudah terdaftar, izin edar nya sudah keluar, dan benih nya harapan kita sudah
bersertifikat sehingga kita akan melalui proses pengemasan mungkin dan akan
ditanam di kabupaten kita karena Tiung Tanjung ini sangat diminati masyarakat
kita,” kata Kurdiansyah, Kabid Sarana TPH DKPPTPH Tabalong.
Sekedar diketahui, pengajuan
legalitas Cabai Tiung Tanjung telah diupayakan pemerintah daerah bersama
kelompok tani dalam waktu 2 tahun terakhir. Setelah melalui berbagai tahapan
proses pengujian, kini Varietas Cabai Tiung Tanjung telah lulus dan terdaftar
sebagai cabai varietas lokal asli Tabalong.
Diharapkan dengan telah legalnya Varietas
Cabai Tiung tanjung sebagai varietas lokal Tabalong, maka lebih banyak lagi
petani yang dapat menanam cabai lokal asli Tabalong ini.