Oleh Kominfo   Monday, 20 February 2023
Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan
791 Kali dilihat
Info Haji

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan KOMISI VII DPRD-RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H tahun 2023 masehi, naik menjadi rata-rata sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.

Angka tersebut terdiri dari 2 komponen, yakni biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah haji dengan rata-rata 49.8 juta rupiah atau sekitar 55,3 %.  Biaya perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Kemudian sebesar 40 juta rupiah atau 44,7 % digunakan untuk nilai manfaat per jamaah yang akan dikelola badan pengelola keuangan haji atau BPKH.

Saat di temui di ruang kerjanya pada Jum'at 17 Februari 2023, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Husni Thamrin menjelaskan, bahwa kenaikan biaya haji tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kenaikan sejumlah aspek.

Mulai dari kenaikan biaya penerbangan, perhotelan, hingga catering. Selain itu juga, keputusan ini diambil, sebagai langkah pemerintah untuk menjaga agar nilai manfaat atau subsidi kepada jemaah, dapat terus diberikan setiap tahunnya.

“Jadi ada faktor keseimbangan wajarlah rasional jamaah lebih besar membayar daripada subsidi supaya nilai manfaat dari setoran jamaah haji ini tetap bisa berlangsung beberapa tahun ke depan, karena kalau terlalu besar subsidi itu nanti dikhawatirkan dana jamaah itu menipis sehingga jamaah beberapa tahun ke depan itu tidak bisa di asuransi tidak bisa di subsidi lagi, karena habis terpakai oleh jamaah yang duluan berangkat,” kata Husni.

Husni menambahkan, adanya perubahan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023, berpengaruh pada ketentuan biaya haji yang harus ditambahkan oleh calon jemaah haji.

Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020, atau yang menunda keberangkatan sejak tahun 2020 ke belakang, tidak dibebankan biaya tambahan.

Namun bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2022, dibebankan biaya haji tambahan sebesar 9,4 juta rupiah. Sedangkan bagi jemaah haji reguler yang memang baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2023, wajib lunas dan dibebankan biaya tambahan senilai 23,5 juta rupiah.