Pemerintah melalui Kementerian
Agama dan KOMISI VII DPRD-RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah
haji (BPIH) 1444 H tahun 2023 masehi, naik menjadi rata-rata sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Angka tersebut terdiri dari 2
komponen, yakni biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah haji
dengan rata-rata 49.8 juta rupiah atau sekitar 55,3 %. Biaya
perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian
biaya paket layanan masyair haji.
Kemudian sebesar 40 juta rupiah
atau 44,7 % digunakan untuk nilai manfaat per jamaah yang akan dikelola badan
pengelola keuangan haji atau BPKH.
Saat di temui di ruang kerjanya
pada Jum'at 17 Februari 2023, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian
Agama Kabupaten Tabalong, Husni Thamrin menjelaskan, bahwa kenaikan biaya haji
tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kenaikan sejumlah aspek.
Mulai dari kenaikan biaya
penerbangan, perhotelan, hingga catering. Selain itu juga, keputusan ini
diambil, sebagai langkah pemerintah untuk menjaga agar nilai manfaat atau
subsidi kepada jemaah, dapat terus diberikan setiap tahunnya.
“Jadi ada faktor keseimbangan
wajarlah rasional jamaah lebih besar membayar daripada subsidi supaya nilai
manfaat dari setoran jamaah haji ini tetap bisa berlangsung beberapa tahun ke
depan, karena kalau terlalu besar subsidi itu nanti dikhawatirkan dana jamaah
itu menipis sehingga jamaah beberapa tahun ke depan itu tidak bisa di asuransi
tidak bisa di subsidi lagi, karena habis terpakai oleh jamaah yang duluan
berangkat,” kata Husni.
Husni menambahkan, adanya
perubahan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023, berpengaruh pada
ketentuan biaya haji yang harus ditambahkan oleh calon jemaah haji.
Bagi jemaah haji lunas tunda
tahun 2020, atau yang menunda keberangkatan sejak tahun 2020 ke belakang, tidak
dibebankan biaya tambahan.
Namun bagi jemaah haji lunas
tunda tahun 2022, dibebankan biaya haji tambahan sebesar 9,4 juta rupiah.
Sedangkan bagi jemaah haji reguler yang memang baru dijadwalkan berangkat pada
tahun 2023, wajib lunas dan dibebankan biaya tambahan senilai 23,5 juta rupiah.