Komisi Pemilihan Umum KPU RI
mengumumkan, alokasi kursi daerah pemilihan atau Dapil untuk dewan perwakilan
rakyat daerah Tabalong. Dalam pengumuman tersebut alokasi kursi DPRD untuk 2
Dapil di Tabalong bergeser.
Pergeseran Dapil tersebut
tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2023, tentang
daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten kota
se-Indonesia, untuk pemilu yang akan dilaksanakan Tahun 2024 mendatang.
Dalam peraturan tersebut, Dapil
Tabalong tiga yang meliputi Haruai , Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang Ara yang
sebelumnya sebanyak 10 kursi berubah menjadi 9 kursi sedangkan Dapil Tabalong 4
yakni Kecamatan Murung Pudak yang sebelumnya sebanyak 6 kursi berubah
menjadi 7 kursi.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah saat
ditemui Kamis 9 Februari 2023 menjelaskan, adanya pergeseran alokasi tersebut
terjadi lantaran adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kecamatan
Murung Pudak yakni mencapai kurang lebih 55 ribu jiwa.
Ardiansyah pun juga menegaskan,
perancangan alokasi tersebut telah dilakukan berdasarkan peraturan dan
mekanisme yang berlaku, mulai dari memasukan data-data yang disampaikan ke KPU
RI, sampai dengan melakukan uji publik sebanyak 3 kali.
Selain itu hasil keputusan KPU RI
tersebut juga berdasar atas 7 prinsip penyusunan Dapil yakni, kesetaraan nilai
suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas
wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Adapun yang menjadi latar belakang terjadinya pergeseran
kursi ini adalah adanya penambahan penduduk yang sangat pesat di daerah Dapil 4
atau di Kecamatan Murung Pudak, kemudian di daerah Dapil 3 ini cenderung
pertumbuhannya agak lambat,” katanya.
Sekedar diketahui, dalam
peraturan KPU tersebut juga tercatat, total alokasi kursi anggota DPRD Tabalong
sebanyak 30 kursi, yang tersebar di 4 daerah pemilihan yakni, Dapil Tabalong
Satu yang terdiri dari Tanta dan Tanjung dengan alokasi sebanyak kursi 7, Tabalong
Dua yang terdiri dari Banua Lawas, Kelua, Muara Harus, dan Pugaan sebanyak 7
kursi, Tabalong Tiga yang terdiri dari Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang
Ara sebanyak 9 kursi, serta Tabalong Empat Murung Pudak sebanyak 7 kursi.