Oleh Kominfo   Friday, 10 February 2023
Alokasi Kursi 2 Dapil Tabalong Resmi Berubah
1911 Kali dilihat
Berita Parlemen

Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengumumkan, alokasi kursi daerah pemilihan atau Dapil untuk dewan perwakilan rakyat daerah Tabalong. Dalam pengumuman tersebut alokasi kursi DPRD untuk 2 Dapil di Tabalong bergeser.

Pergeseran Dapil tersebut tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2023, tentang daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten kota se-Indonesia, untuk pemilu yang akan dilaksanakan Tahun 2024 mendatang.

Dalam peraturan tersebut, Dapil Tabalong tiga yang meliputi Haruai , Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang Ara yang sebelumnya sebanyak 10 kursi berubah menjadi 9 kursi sedangkan Dapil Tabalong 4 yakni Kecamatan Murung Pudak yang sebelumnya sebanyak 6 kursi berubah menjadi  7 kursi.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah saat ditemui Kamis 9 Februari 2023 menjelaskan, adanya pergeseran alokasi tersebut terjadi lantaran adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kecamatan Murung Pudak yakni mencapai kurang lebih 55 ribu jiwa.

Ardiansyah pun juga menegaskan, perancangan alokasi tersebut telah dilakukan berdasarkan peraturan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari memasukan data-data yang disampaikan ke KPU RI, sampai dengan melakukan uji publik sebanyak 3 kali.

Selain itu hasil keputusan KPU RI tersebut juga berdasar atas 7 prinsip penyusunan Dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Adapun yang menjadi latar belakang terjadinya pergeseran kursi ini adalah adanya penambahan penduduk yang sangat pesat di daerah Dapil 4 atau di Kecamatan Murung Pudak, kemudian di daerah Dapil 3 ini cenderung pertumbuhannya agak lambat,” katanya.

Sekedar diketahui, dalam peraturan KPU tersebut juga tercatat, total alokasi kursi anggota DPRD Tabalong sebanyak 30 kursi, yang tersebar di 4 daerah pemilihan yakni, Dapil Tabalong Satu yang terdiri dari Tanta dan Tanjung dengan alokasi sebanyak kursi 7, Tabalong Dua yang terdiri dari Banua Lawas, Kelua, Muara Harus, dan Pugaan sebanyak 7 kursi, Tabalong Tiga yang terdiri dari Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang Ara sebanyak 9 kursi, serta Tabalong Empat Murung Pudak sebanyak 7 kursi.