Tabalong, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, mensosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih serta pemetaan TPS khusus dalam Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi diberikan kepada stakeholder terkait serta pemangku kepentingan pada perusahaan swasta, Rumah Sakit, Lapas, Rutan dan lainnya, pada 24 November 2022, di Hotel Jelita Pembataan.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 ini sebagai landasan untuk menyusun daftar pemilih Tahun 2024, dan juga sebagai landasan pembentukan TPS khusus untuk pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Sebagaimana kita ketahui bahwasanya PKPU ini dalam rangka penyusun daftar pemilih untuk pemilu Tahun 2024 dan juga penekanan nya ada yang nama nya pemilih di lokasi khusus, oleh sebab itu pada pagi hari ini kami mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan yang berpotensi akan dibentuknya TPS-TPS khusus, salah satunya Rumah Sakit, Lapas, Rutin, ataupun di mes-mes perusahaan dan atau juga tempat-tempat lain yang memang memungkinkan untuk kita bentuk tps khusus,” tuturnya.
Ardiansyah menuturkan, pada pemilu Tahun 2019, jumlah TPS di Kabupaten Tabalong sebanyak 860 TPS yang terdiri dari 848 TPS reguler dan 12 TPS Khusus, dengan jumlah pemilih sebanyak 300 orang per TPS dan di tahun 2024 nantinya jumlah tersebut diperkirakan akan tetap sama.
Ardiansyah menambahkan, pemilu 2024 memiliki ketentuan klasifikasi karena pemilih akan dihadapkan dengan 5 jenis surat suara berdasarkan daerah pemilihan, hak pemilih berbeda-beda, maka dari itu pihak KPU meminta bantuan seluruh stakeholder serta pihak-pihak terkait lainnya agar melakukan klasifikasi lebih awal, untuk penyempurnaan data pemilih dan memfasilitasi pemilih, agar bisa menggunakan hak pilihnya. (MC Tabalong/Nova Arianti)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id