Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian,
telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan meliputi, biodata penduduk, kartu keluarga, kartu
identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan
dan akta pencatatan sipil.
Dalam Permendagri yang diterbitkan pada 21 April 2022
tersebut, ada beberapa poin yang menjadi sorotan, seperti tata cara pencatatan nama
pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak
multitafsir. Jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata
minimal 2 kata. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, nama harus menggunakan
huruf latin sesuai dengan Kaidah Bahasa Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong,
Rowi Rawatianice menjelaskan, adanya aturan baru tersebut untuk memudahkan
anak-anak kedepannya jika ingin membuat paspor untuk bepergian keluar negeri.
Para orang tua yang baru memiliki anak pun disarankan untuk mengikuti aturan
baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“kita sarankan untuk mengikuti aturan yang baru ini tapi
bagi yang sudah terdahulu kaya gitu tidak masalah tapi cuman nanti ada kendala
ketika mengurus dokumen-dokumen salah satunya tadi misalkan dia ingin mengurus
dokumen naik haji ada paspor nah itu biasanya akan kesulitan, pasti akan
dimintakan oleh imigrasi untuk menjadi tiga kata. Biasa nya bisa digunakan
dengan nama orang tua, nama family dan nama marga” Kata Rowi Rawatianice,
Kepala Disdukcapil Tabalong.
Tata cara pencatatan nama yang dilarang dalam permendagri
tersebut yakni nama yang disingkat kecuali tidak diartikan lain, mengunakan
angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta
pencatatan sipil. (Nova Arianti).