Oleh Kominfo   Selasa, 07 Juni 2022
Aturan Baru, Penulisan Nama Di KTP Minimal 2 Kata
977 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan meliputi, biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Dalam Permendagri yang diterbitkan pada 21 April 2022 tersebut, ada beberapa poin yang menjadi sorotan, seperti tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata minimal 2 kata. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, nama harus menggunakan huruf latin sesuai dengan Kaidah Bahasa Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Rowi Rawatianice menjelaskan, adanya aturan baru tersebut untuk memudahkan anak-anak kedepannya jika ingin membuat paspor untuk bepergian keluar negeri. Para orang tua yang baru memiliki anak pun disarankan untuk mengikuti aturan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“kita sarankan untuk mengikuti aturan yang baru ini tapi bagi yang sudah terdahulu kaya gitu tidak masalah tapi cuman nanti ada kendala ketika mengurus dokumen-dokumen salah satunya tadi misalkan dia ingin mengurus dokumen naik haji ada paspor nah itu biasanya akan kesulitan, pasti akan dimintakan oleh imigrasi untuk menjadi tiga kata. Biasa nya bisa digunakan dengan nama orang tua, nama family dan nama marga” Kata Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Tata cara pencatatan nama yang dilarang dalam permendagri tersebut yakni nama yang disingkat kecuali tidak diartikan lain, mengunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (Nova Arianti).