Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengumumkan
kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Kebijakan tersebut mulai berlaku
efektif sejak tanggal 18 mei 2022, dalam masa transisi pandemi ke endemi.
Terdapat tiga ketentuan dalam kebijakan pelonggaran
penggunaan masker. Pertama masyarakat d perbolehkan untuk tidak menggunakan
masker saat sedang beraktivitas di ruang terbuka atau out door, dengan syarat
tidak dalam keadaan padat orang. Kedua masyarakat tetap wajib menggunakan maser
saat kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. Ketiga masyarakat
dengan kategori rentan seperti lansia dan memiliki penyakit komorbid tetap
disarankan untuk menggunakan masker.
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Tabalong, Dokter
taufiqurrahman hamdie menjelaskan, intruksi presiden tersebut merupakan
pelonggaran tidak menggunakan masker, bukan peniadaan penggunaan masker,
terlebih untuk masyarakat yang sedang bergejala batuk dan pilek. Dirinya juga
menilai intruksi tersebut dilatar belakangi rendahnya peningkatan kasus
covid-19 di indonesia, yang hanya berada di angka sekitar 300 kasus perhari.
“Sehingga ada
statemen untuk pelonggaran, bukan peniadaan ya artinya pelonggaran untuk
menggunakan masker di area terbuka dalam hal ini area terbuka, nah namun disitu
ada pengecualian kalo untuk daerah tertutup ya ataupun dalam rangka pelayanan
dan sebagainya ini tetap harus menggunakan masker” Kata dr. Taufiqurrahman
Hamdie, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tabalong.
Taufiq menambahkan, meski saat ini pemerintah telah
melonggarkan kebijakan penggunaan masker, dirinya berharap masyarakat untuk
tetap waspada, terlebih bagi yang memiliki potensi tinggi terpapar covid-19,
pasalnya covid-19 belum sepenuhnya hilang. (Gazali Rahman).