Oleh Kominfo   Jumat, 20 Mei 2022
Penggunaan Masker Dilonggarkan, Satgas Tabalong : Boleh Lepas Masker Di Area Terbuka
463 Kali dilihat
Kesehataan

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 mei 2022, dalam masa transisi pandemi ke endemi.

Terdapat tiga ketentuan dalam kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Pertama masyarakat d perbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat sedang beraktivitas di ruang terbuka atau out door, dengan syarat tidak dalam keadaan padat orang. Kedua masyarakat tetap wajib menggunakan maser saat kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. Ketiga masyarakat dengan kategori rentan seperti lansia dan memiliki penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker.

Juru bicara satgas penanganan covid-19 Tabalong, Dokter taufiqurrahman hamdie menjelaskan, intruksi presiden tersebut merupakan pelonggaran tidak menggunakan masker, bukan peniadaan penggunaan masker, terlebih untuk masyarakat yang sedang bergejala batuk dan pilek. Dirinya juga menilai intruksi tersebut dilatar belakangi rendahnya peningkatan kasus covid-19 di indonesia, yang hanya berada di angka sekitar 300 kasus perhari.

 “Sehingga ada statemen untuk pelonggaran, bukan peniadaan ya artinya pelonggaran untuk menggunakan masker di area terbuka dalam hal ini area terbuka, nah namun disitu ada pengecualian kalo untuk daerah tertutup ya ataupun dalam rangka pelayanan dan sebagainya ini tetap harus menggunakan masker” Kata dr. Taufiqurrahman Hamdie, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tabalong.

Taufiq menambahkan, meski saat ini pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker, dirinya berharap masyarakat untuk tetap waspada, terlebih bagi yang memiliki potensi tinggi terpapar covid-19, pasalnya covid-19 belum sepenuhnya hilang. (Gazali Rahman).