TV Tabalong - PPKM di Tabalong kembali menduduki level satu,
usai terbitnya inmendagri nomor 25 tahun 2022. dengan adanya inmendagri
tersebut pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di
tengah pandemi covid-19, berdasarkan tingkatan level ppkm, mulai dari 10 Mei
sampai dengan 23 Mei 2022.
Bertahannya PPKM level 1 di Tabalong, berkat percepatan
vaksinasi yang terus berjalan, meski masyarakat sedang melaksanakan ibadah
puasa ramadhan. Tercatat saat ini persentasi vaksinasi di tabalong berada
diangka 92% untuk dosis pertama dan 72% untuk dosis kedua.
Membantah isu penghapusan PPKM, Jubir Satgas Penanganan
Covid-19 Tabalong, Dokter Taufiqurrahman Hamdie menuturkan, terbitnya
perpanjangan PPKM di Tabalong menandakan pembatasan kegiatan masyarat masih
diberlakukan. Ia juga menegaskan aturan tersebut harus tetap diterapkan guna
menekan sebaran covid-19, terlebih pasca libur panjang lebaran.
“Nah menanggapi
dengan PPKM ini artinya bahwa PPKM tetap di berlakukan oleh pemerintah apalagi
ini dampak dari pada cuti lebaran ini belum bisa kita amati sekarang tapi dua
tiga minggu kedepannya sehingga protocol kesehatan itu tetap harus kita
disiplinkan kenapa, karena menyangkut dari pada arus balik, arus mudik yang
kemaren jadi masyarakat harus tetap waspada” Kata dr. Taufiqurrahman Hamdie,
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tabalong.
Taufik juga mengimbau, masyarakat yang mengalami gejala
covid-19 usai mudik lebaran, agar segera melapor kepada ketua RT, atau
puskesmas terdekat, sehingga dapat di tangani dengan cepat. (Gazali Rahman).