TV Tabalong - Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Selatan, menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelayanan hukum terhadap kekayaan intelektual di Kabupaten Tabalong. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan antara Bappeda Tabalong dengan divisi pelayanan hukum dan ham, pada Jumat 18 Maret 2022, di pendopo bersinar pembataan.
Wakil Bupati Tabalong, mawardi menilai, pentingnya hak kekayaan intelektual atau haki, perlu diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pencipta produk unggulan khas Tabalong. Pasalnya HAKI merupakan perlindungan aset yang berharga dan secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya, karena produk yang dihasilkan dalam bentuk paten atau hak cipta. Dengan adanya haki, maka produk tersebut mempunyai daya saing lebih kuat dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
“Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha tersebut. Sebab haki merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi dan kreatif, sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan.” Kata Mawardi, Wakil Bupati Tabalong.
Dalam pasal tiga perjanjian kerja sama yang ditandangani, salah satu ruang lingkup yang dikerjasamakan meliputi pembentukan klinik kekayaan intelektual. Kepala divisi pelayanan hukum dan ham kanwil kemenkumham kalsel, ngatirah menjelaskan, klinik tersebut nantinya akan memfasilitasi pelaksanaan sosialiasi haki, maupun cara pendaftarannya.
“Klinik tersebut nantinya akan memberikan fasilitasi baik sosialisasi, maupun membantu pendaftaran yang petugasnya juga dari sini. Nantinya akan kita berikan pemahaman, kita akan memberikan TOT terlebih dahulu, sehingga kita tidak akan kemana-mana. Teman-teman disini juga yang akan memberikan layanan.” Kata Ngatirah, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM.
Untuk mendukung pelayanan HAKI, Pemkab Tabalong dan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menandatangani nota kesepahaman, tentang Pembentukan Hukum, Pelayanan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum, serta Penghormatan Pemajuan Dan Pemenuhan hak asasi manusia, pelayanan keimigrasian, dan pemasyarakatan. Melalui MOU ini, ngatirah berharap, Pemkab Tabalong dapat menghasilkan produk hukum daerah yang menanungi regulasi HAKI. (Alfi Syahrin).