Tanjung, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong meminta masyarakat tidak salah menafsirkan pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022.
Pedoman itu disebutkan bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan bersama, dan keharmonisan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tabalong Saidul Bahri. “Surat edaran ini terkait dengan penggunaan penggeras di masjid dan musala jadi jangan disangkutpautkan dengan hal lainya,” ujarnya, Selasa (1/3/2022) di Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong Rijani menambahkan, pedoman pengunaan pengeras suara itu sudah disampaikan kepada pengelola di masjid dan musala di Tabalong. Namun, saat ini baru wilayah perkotaan yang sudah menaati peraturan tersebut.
Adapun ketentuan pengeras suara dalam dan luar, pemasangan dan penggunaan pengeras suara volume diatur sesuai dengan kebutuhan paling besar 100 desibel.
Kemenag Tabalong akan berkoordinasi dengan ormas, dewan masjid, beserta MUI untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi surat edaran pedoman tersebut. (MC Tabalong/Elvira)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id