TABALONG – Cafe meratus dan angkringan banua, ialah dua dari sejumlah tempat usaha yang ditemukan petugas gabungan masih melanggar jam operasional PPKM level tiga, yakni buka diatas jam 9 malam. Namun berbeda dengan tempat usaha lain yang hanya diberi teguran secara lisan, kedua pemilik tempat usaha ini diminta langsung untuk mengisi surat pernyataan agar tidak lagi melanggar PPKM.
Pelaksana Tugas Kabid Tramtib Satpol PP Tabalong, Supiani menjelaskan, kedua cafe dan angkringan tersebut sudah sering diberi teguran lisan sejak operasi yustisi jilid satu. Oleh karena itu, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas melalui teguran secara tertulis.
“Cafe-cafe lain saya rasa untuk PPKM ini sudah tidak terlalu asing lagi dengan aturan ini karena mereka sudah terbiasa dan yang kita tegur itu memang dari pemantauan kami dari PPKM jilid 1 sampai 3 termasuk yang bandel, meskipun sudah kita beri teguran secara lisan, dan malam ini kita beri teguran secara tertulis.” Kata Supiani, Plt Kabid Tramtib Satpol PP Tabalong.
Supiani menuturkan, pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi setiap malamnya hingga perpanjangan PPKM level tiga berakhir 6 September mendatang, untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha malam yang melanggar ketentuan PPKM. (Alfi Syahrin).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id