TABALONG – Bupati Tabalong kembali mengukuhkan Abdul Muthalib Sangaji sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong pada 20 Agustus 2021 di Aula Tanjung Puri. Pengukuhan Abdul Muthalib sangaji sebagai Sekda periode 2021 hingga 2023 ini merupakan perpanjangan, karena masa jabatannya habis pada 20 Agustus ini.
Perpanjangan ini merupakan perpanjangan kedua bagi Abdul Muthalib Sangaji sebagai Sekda Tabalong. Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menegaskan perpanjangan posisi Sekda ini didasari karena kompetensi a.m. Sangadji, serta kemampuannya menjalankan tupoksi membantu pimpinan dalam mengkoordinasikan SKPD.
“jadi pengukuhan dan pengambilan sumpah ini sesuai dengan peraturan per undang undangan yang berlaku jabatan tinggi pratama itu jangka waktunya lima tahun dan dapat diperpanjang satu sampai dua tahun untuk masa perpanjangan dan pak abdul muthalib sangadji sudah di perpanjang satu kali sebelumnya dan ini perpanjang lagi satu kali hadirin sekalian perpanjangan ini karena kebutuhan organisasi salah satu perimbangan saya dan wakil bupati adalah karena kami nilai selain mempunyai kompetensi tapi juga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas sesuai tofoksi yang ada membantu pimpinan dan mengkoordinasikan daerah.” Kata Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
A.M Sangaji mengaku siap menjalankan tugasnya sebagai Sekda Pemkab Tabalong. masa kerja A.M Sangaji sebagai ASN akan berakhir pada februari 2023 karena memasuki masa pensiun.
“2019 sampai 2021 itu perpanjangan ke 2 masa perpanjangnya 2 tahun kemudian yang barusan berakhir 20 agustus itu perpanjangan yang pertama 2019 sampai 2021 tepat pada hari Ini dan kemudian saya dikukuhkan kembali sampai kembali ke 2023 sampai usia batas pensiun itu februari 2023 dan tentu saja tadi pidatonya pak bupati menginginkan saya sebagai sekda meningkatkan tubas sebagai sekda dan tadi terkait penekanan penekanan mengkoordinasikan skpd untuk bisa merealisasikan visi dan misi yang sudah dibuat bupati dan wakil bupati.” Kata Abdul Muthalib Sangadji, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan ukuran keberhasilan kinerja sekretaris daerah dinilai dari kemampuannya bekerja sesuai tupoksi, serta perannya membantu pimpinan daerah, bekerja melayani masyarakat. (Al Munawarah).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id