TABALONG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mensosialisasikan keputusan menteri agama nomor 660 tahun 2021 pada 24 Agustus 2021 di Tanjung. Putusan Kemenag tersebut terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijriah atau 2021.
Dalam putusan kemenag tersebut, kepala bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel, Rusbandi menegaskan bahwa Dana Calon Jamaah Haji masih aman dikelola badan pengelola keuangan haji. Ia pun meminta calon jamaah haji tak khawatir. Pasalnya banyak isu beredar tentang uang yang disetor calon jamaah digunakan untuk hal lain.
“kabar bohong yang ada di media sosial bahwa dana haji itu macam macam lah itu semua tidak benar dana haji itu Aman dikelola oleh badan pengelola keuangan haji jadi semua aman jadi Jangan khawatir seluruh warga masyarakat bahwa dana haji itu digunakan macam macam itu digunakan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.” Kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan,H Rusbandi.
Rusbandi menambahkan untuk jamaah haji yang batal berangkat bisa mengambil biaya pelunasan ibadah haji dan berhak berangkat haji di tahun 2022. Sedangkan sedangkan calon jamaah yang mengambil luruh setoran, baik setoran awal hingga pelunasan, dianggap membatalkan keberangkatan. (Al Munawarah)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id