Oleh Kominfo   Monday, 23 August 2021
Jabatan Sekda Tabalong Diperpanjang, BKPP: Sudah Sesuai Undang-Undang
647 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Pengukuhan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tabalong periode 2021 hingga 2023 merupakan masa perpanjangan, untuk yang kedua kalinya. Jabatan Sekda Tabalong telah diemban A. M. Sangadji sejak 2014 yang berakhir di 2019, kemudian diperpanjang hingga tahun 2021, dan kembali diperpanjang hingga 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tabalong, Rusmadi menegaskan perpanjangan jabatan ini telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu A. M. Sangadji juga telah memenuhi persyaratan, dari capain kerja sebelumnya, yang dinilai oleh pemerintah pusat hingga pemprov Kalsel.

“Untuk jabatan tinggi pratama sekretaris daerah kabupaten tabalong dasar pelaksanaan komponen dari yang pertama uud no 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara pasal 117 ayat satu dan dua dan peraturan pemerintah no 11 dathun 2017 pada pasal 117 ayat 1 dan 2 yang mana kedua aturan tersebut untuk jabatan tinggi pratama itu dapat di duduki selama 5 tahun kemudian pada ayat 2nya jabatan tinggi pratama dapat diperpanjang sepanjang memenuhi kreteria untuk capaian kerja kemudian kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan bpk dan berkoordinasi dengan aparatur sipil negara.” Kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Tabalong, Rusmadi.

Perpanjangan jabatan ini sendiri merupakan usulan pejabat pimpinan kepegawaian, dalam hal ini Bupati Tabalong. Usulan perpanjanjangan didahului dengan pembentukan tim panitia seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan unsur dari Perguruan Tinggi, serta Pemerintah Pusat, yang kemudian disetujui pada 15 Juli 2021. (Al Munawarah).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id