Oleh Kominfo   Wednesday, 21 July 2021
Vaksinasi Covid-19 Anak Dibawah 12 Tahun Belum Dilakukan, Ini Alasannya…
798 Kali dilihat
Uncategorized

TABALONG – Pemerintah kini mengizinkan anak usia 12 hingga 17 tahun untuk mendapatkan vaksin covid-19 sinovac. Namun penggunaan vaksin untuk anak usia dibawahnya, belum mendapat rekomendasi dari badan pengawas obat dan makanan, karena hasil pertimbangan uji klinis fase 1 dan 2 yang masih dalam tahap pengkajian.

Dalam rilisnya BPOM memaparkan sejumlah alasan vaksinasi anak usia 12 tahun kebawah belum mendapatkan rekomendasi. Dari segi keamanan fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), seperti demam, nyeri di area penyuntikan, serta tidak ditemukannya respon antibody pada micro organisme dalam serum.

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dokter Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan, saat ini rekomendasi vaksinasi anak hanya diberikan untuk anak remaja usia 12 sampai 17 tahun. Hal tersebut juga berdasarkan anjuran Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan persetujuan penggunaan vaksin covid-19 produksi PT. Biofarma (sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun.

yang di rekomendasikan adalah remaja umur 12 sampai 17 tahun, jadi untuk anak dibawah 12 memang belum ada rekomndasi, nah ini dalam rangka untuk pemerataan cakupan juga tapi yang terpenting adalah kita berharap nanti kedepannya adalah seluruh masyarakat kabupaten tabalong minimal 80 persen itu sudah tervaksinasi.” Kata Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie.

Taufiq menambahkan dengan terlaksananya minimal 80 persen realisasi vaksinasi, diharapkan herd immunity atau kekebalan kelompok dapat tercipta, sehingga kehidupan dapat kembali berjalan normal. (Gazali Rahman).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id