Oleh Media Center   Kamis, 29 Juli 2021
PPKM Level 3, Bupati Anang Larang Pegawai Pemerintah Keluar Daerah
507 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Dengan diterapkannya PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan pembatasan kerja bagi ASN maupun non ASN, di lingkup kerja pemerintahan. Sebanyak 75 persen pegawai diberlakukan work from home, dan 25 persen work from office.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menegaskan, WFH ini bukan liburan, para ASN dan non ASN pemkab tabalong pun dilarang keluar Tabalong, hingga 8 Agustus mendatang atau selama PPKM level 3 berlangsung. Bupati Anang pun meminta, kepada setiap Kepala SKPD, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa memberikan penugasan yang jelas selama pelaksanaan WFH. Hal tersebut disampaikan dalam rapat virtual pada Rabu 28 Juli 2021.

 “Work from home 75% ini bukan berarti liburan, tetapi tetap bekerja. Nah oleh sebab itu, saya minta kepada setiap SKPD, camat, lurah, kepala desa, untuk memberikan penugasan yang jelas kepada para ASN dan non ASN kita yang melakukan work from home.” Kata Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Selain penugasan saat pelaksanaan WFH, bupati anang juga meminta pegawai pemerintah yang melaksanakan WFO dapat diatur seadil mungkin, sehingga setiap pegawai turun bekerja secara bergantian. (Alfi Syahrin).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id