Radio Suara Tabalong – Kepolisian Resort Tabalong menggelar Konferensi Pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, dalam perkara peredaran gelap Narkotika di kabupaten Tabalong.
Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. Serta berdasarkan pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Satu bungkus plastik klip yang berisi 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan i jenis sabu-sabu dengan berat masing – masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram. Satu bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.
selanjutnya diduga narkotika jenis sabu-sabu di 1 paket seberat 4,72 gram di sisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboraturium pom banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di pengadilan negeri tanjung.
Total keseluruhan diduga Narkotika yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut seberat 11,55 gram. Barang bukti serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian dimasukkan atau dibuang kedalam lubang septic tank. (RINA)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id