RadioSuaraTabalong- Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani secara simbolis menyerahkan Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBB P2 Tahun 2021 kepada seluruh camat pada Rapat Bulanan yang dilaksanakan di Gedung Pendopo bersinar Selasa (20/4/21).
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong H Erwan Mardani menjelaskan tujuan dari penyerahan dokumen rekapitulasi SPPT PBB P2 2021 ini untuk memberitahukan kepada wajib pajak tentang besaran pajak terhutang yang harus dibayar, dan melalui camat ini nantinya yang akan menyampaikan kembali kepada kades dan lurah hingga
sampai kepada wajib pajak atau masyarakat
“kami berharap SPPT P2 ini dalam waktu yang lama oleh para camat bisa disampaikan kepada kepala desa dan lurah, selanjutnya disampaikan juga kepada masyarakat wajib PBB P2, karena begitu SPPT diterima kami sudah siap untuk menerimakan jadi pembayarannya bisa di BPD cabang Tanjung, kemudian di loket pembayaran kantor BP2RD, dan kami juga bekerjasama dengan beberapa fitur (e-money) atau e-commerce.” kata Erwan Mardani.
Sebagai informasi untuk SPPT P2 yang diserahkan berjumlah 93 ribu 7 ratus tiga puluh empat (93.734) dan total nilainya sebesar 7 Milyar 768 Juta 59 ribu 9 ratus 1 rupiah ( 7.768.059. 901)
Melihat dari nilai itu, Erwan menambahkan PBB P2 pada tahun 2021 memang mengalami kenaikan, dan ini sebagai upaya BPPRD bersama para camat, lurah , kepala desa hingga kolektor yang terus mendukung dalam penyampaian sppt ini, Sehingga penerimaan SPPT lebih awal diterima wajib pajak atau masyarakat. (Said)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id