Tabalong – Dipimpin Camat Tanjung Ariyanto S.STP dan didampingi Danramil 1008-03/Tanjung Kapten Inf Suroto dan Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto beserta jajaran melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Jumat (19/02).
Operasi yustisi di Pasar Jangkung, Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung menyasar pedagang, pengunjung dan pengguna jalan umum.
Camat Tanjung Ariyanto S.TTP mengatakan, dalam pandemi Covid-19 terus dilakukan pencegahan penyebaran virus dengan melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kami harap masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, lebih disiplin memakai masker, menjaga jarak aman, serta Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus Covid-19 yang baru,” ujar Ariyanto.
Sementara itu, Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Suroto meminta agar masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menaati protokol kesehatan, terutama di pasar-pasar serta tempat-tempat kerumunan massa. Hal ini agar menghindari adanya klaster baru di wilayah binaan.
Dalam operasi ditemukan 4 warga tidak bermasker, kemudian petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban membeli masker ditempat, sementara lainnya diperintahkan pulang mengambil masker.
Ditempat berbeda, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah, petugas gabungan juga melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di tempat ibadah pelaksanaan shalat jumat. Jumat (19/02).
Antara lain di Masjid Tanjung, Kecamatan Tanjung, Masjid Darul Rahmad, Kecamatan Mangkupum, Masjid At-Taqwa, Kecamatan Upau.
Pengawasan rutin dilaksanakan petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri guna mencegah penyebaran covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Sumber: mc.tabalongkab.go.id