TANJUNG – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 kali ini di pasar Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus. Selasa (29/12).
Operasi Yustisi oleh Satpol PP, Polres Tabalong, Kodim 1008/Tanjung dan petugas kesehatan Puskesmas Muara Harus.
Sebanyak 6 warga tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan.
“Kita menjaring 6 pelanggar tidak menggunakan masker, pelanggar itu kita berikan sanksi tertulis tiga orang dan kewajiban membeli masker tiga orang” kata Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H. Ibnu Subroto.
Warga yang terjaring adalah para pengunjung di Pasar Mantuil, kemudian mereka diberi sanksi teguran lisan dan dibagikan masker gratis oleh petugas Puskesmas.
Menurut Dandim 1008/Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha melalui Kapten Inf Budiono menambahkan, jelang libur akhir tahun, jumlah pengunjung di tempat-tempat umum di perkirakan akan semakin meningkat, oleh karena itu Koramil 05/Kelua bersinergi dengan tiga Pilar lainnya semakin memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.
Hal ini guna memutus penyebaran covid-19 di wilayah Desa Mantuil, Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, Camat Muara Harus H. Aditya Pula Nugraha, STTP,M.IP mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan bersama TNI-Polri sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga terus menerus melakukan imbauan agar penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan secara disiplin.
Petugas tiga pilar memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sumber: mc.tabalongkab.go.id