Tanjung. Mendukung Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020 yang mengatur peningkatan penerapan protokol kesehatan, Kodim 1008/Tjg melalui Koramil 03/Tanjung turun ke jalan melakukan sosialisasi, Jumat (21/8/2020).
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Kegiatan dilakukan oleh Koramil 03/Tanjung bersama, Tim UKL Polres Tabalong, Dinas Kesehatan, Forkopimca, PKM Tanjung dan Pemdes Pamarangan Kiwa.
Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Fendry membenarkan bahwa anggota nya Sertu Fahrul telah melaksanakan sosialisasi di Pasar Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung.
Dengan mengajak kepada pengunjung maupun pedagang di pasar Pamarangan Kiwa untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.
Menggunakan pengeras suara Sertu Fahrul bersama tiga pilar berkeliling Pasar memberikan informasi terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
“Gunakan masker, jaga jarak (social distancing), setelah beraktivitas segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir” kata Sertu Fahrul.
Kapten Inf Fendry menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020, kedepan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi, tegasnya.
Sanksi yang diberikan antara lain berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong lebih patuh dan disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.
Sumber: mc.tabalongkab.go.id