MediaCenter, Tabalong – Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2019 sahkan empat Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun melalui penandatanganan antara Pemkab dan DPRD Tabalong, di Aula Graha Sakata Mabuun, Senin (18/11/2019).
Raperda yang disahkan ada empat,masing-maisng raperda APBD tahun 2020, raperda Kabupaten Layak Anak, raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan raperda pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Raperda ini kalau APBD otomatis, karena pembahasan 2014-2019 dan dilanjutkan kawan-kawan 2019-2024. Sebelum tahun 2019 habis Alhamdullilah hari ini empat Raperda sudah disahkan, komitmen dari kawa-kawan lima bulan ke depan sudah selesai,” ujar Ketua DRPD Tabalong, H Mustafa.
Sedangkan untuk raperda yang lain akan bertahap dalam penyusunannya karena masih dalam proses pengusulan.
“Secepatnya akan dibahas dan kami sudah membagi bidang komisi untuk pembahasan yaitu ada tujuh raperda yang disampaikan,” tambah H Mustafa.
Terpisah, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, mengatakan, empat raperda yang telah disampaikan disambut baik dan terwujud, terbukti dewan telah menyikapinya dan menjadwalkan rapat kerja dengan TAPD Kabupaten Tabalong dan SKPD terkait.
“Selanjutnya terkait dengan penjelasan, penyampaian raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Badan Permusyawaratan Desa serta raperda pelaksanaan Pengurusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Alhamdulillah juga telah direspon positif,” tutur Anang saat menyampaikan paparannya.
Menurutnya pula peraturan perundang-undangan yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui peraturan daerah yang dapat menstranformasikan dan mengintegrasikan komitmen serta sumber daya bersama.
“Apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil, pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih yang tulus serta penghargaan yang tinggi kepada dewan dan tujuh Fraksi Dewan yang terhormat telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing,” tambahnya. (MC Tabalong/Maimun).