Oleh Media Center   Thursday, 08 August 2019
Perangkat Desa Malas Bisa Diberhentikan
1101 Kali dilihat
Pemerintahan

MediaCenter, Tabalong – Bagi siapa saja yang nantinya terpilih menjadi kepala desa berhak untuk memberhentikan perangkat desanya.

Tindakan ini bisa dilakukan dengan dua kriteria. Pertama, karen perangkat desanya tidak aktif dan kedua, kinerjanya tidak bagus.

Ini disampaikan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani di Tanjung, Rabu, (7/8/2019).

Dirinya mengatakan, memberhentikan perangkat desa adalah wewenang kepala desa.

“Kemarin ada calon kepala desa bertanya, boleh tidak kalau saya (calon) sudah terpilih semua perangkat desanya, saya (calon) berhentikan? Saya (bupati) jawab boleh, soalnya itu memang wewenang anda,” kata Anang bercerita.

Kalau memang ingin mengukur kinerja perangkat desa, menurut Anang, maka bisa dilakukan dengan mebentuk tim kecil, yang ditugaskan sebagai pengawas kinerja.

“Kita mengacu pada peraturan aparatur sipil negara apabila dia tidak masuk selama 21 hari. Maka perangkat desa boleh untuk diberhentikan dan apabila kinerjanya tidak bagus,” kata Anang.

Ditegaskan bupati, kepala desa kalau ingin berhasil, maka pembantu-pembantunya harus orang yang terbaik.

“Sekali lagi saya garis bawahi, kewenangan untuk memberhentikan itu tidak bersifat absolut. Tetapi ada rambu rambunya,” katanya.

Tidak terlepas dari itu, mengingat lingkungan sudah berubah, bukan hanya di kabupaten, bahkan di desa.

“Hasil dari peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa itu tidak sedikit yang sudah sarjana. Akibatnya persaingan di desa semakin ketat,” katanya.

Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang nantinya terpilih, maka pelajarilah semua aturan yang ada dan sebagaimana mestinya demi keberhasilan sebuah desa. (Irwin Apriadi)