MediaCenter, Tabalong -Pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak yang diberikan negara untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Namun dengan banyaknya jenis cuti yang diberikan maka pegawai harus memahami tentang jenis- cuti yang ada sesuai peraturan.
Terkat inilah, sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi ASN, dilaksanakan di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, Selasa, (6/8/2019).
Kepala Regional VIII BKN Banjarmasin,Ramdhani, mengatakan, ada tujuh jenis cuti yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara lain, cuti tahunan selama 12 hari hari kerja, cuti besar lamanya tiga bulan, cuti sakit dua hari cuti bersalin satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti bersama.
“Jika memang yang bersangkutan mengajukan cuti sesuai dengan prosedur kepada atasan yang memberikan izin, maka tidak ada yang dilanggar. Tetapi jika tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah baru itu melanggar kedisiplinan, dan akan diberikan pembinaan,” ujar Ramdhani saat diwawancarai.
Sehingga dengan adanya sosialisasi tentang pemberian cuti ini, imbuhnya, diharap ke depannya pengelola kepegawaian menjadi tahu hak dan kewajiban ASN dalam hal cuti, serta mentaati peraturan termasuk batas pengambilan cuti yang sudah ditentukan dalam peraturan nomor 24 tahun 2017.
Di waktu yang sama, Bupati Tabalong H Anang Syakfiani, menyampaikan, agar dengan adanya sosialisasi ini para SKPD dapat mengikuti sebaik-baiknya.
“Antara hak dan kewajiban itu harus berimbang. Saya berharap ibu dan bapak sekalian pengelola kepegawaian di SKPD masing-masing harus betul-betul menguasai peraturan yang mendasari cuti Aparatur sipil Negara,” tambah Anang.
Sementara itu, sosialisasi ini diikuti sebanyak 71 peserta, baik ASN dari seketariat, badan, dinas, kecamatan, dan kelurahan. (MC Tabalong/Maimun).