MediaCenter, Tabalong – Selain delapan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Tabalong yang disampaikan Bupati Tabalong pada gelaran Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke - 6 Masa Sidang II Tahun 2019.
Ada satu lagi raperda lagi yakni rancangan peraturan daerah
inisiatif dari DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan
di kabupaten Tabalong. Raperda ini disampaikan saat Sidang Paripurna di Gedung
DPRD Tabalong, Senin (27/5).
Raperda ini nantinya akan mengatur terkait tenaga kerja
asing, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan pekerja atau buruh,
serta pembinaan dan pengawasan.
Adapun ruang lingkup Raperda tersebut meliputi perencanaan
tenaga dan informasi ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dan pembelakuan yang
sama bagi tenaga kerja, pelatihan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan
perluasan kesempatan kerja.
Adanya Raperda inisiatif dari dewan ini mendapat tanggapan
positif dari Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
Menurut Bupati Anang, dengan adanya raperda itu sangat
berpengaruh dan dapat menjadi dasar perlindungan bagi tenaga kerja.
“Kami menyambut baik adanya raperda inisiatif dari dewan
ini, sebab raperda ini sangat berpengaruh nantinya dalam memberikan hak- hak
dan perlindungan bagi kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kondusifitas
bagi dunia usaha di Tabalong." Kata Bupati Anang.
Selain itu, sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga
kerja, tenaga kerja sendiri sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan
peran sertanya dalam pembangunan daerah.
Selanjutnya, raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong yang
disampaikan ini nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka membangun daerah kabupaten
Tabalong agar lebih maju dan dapat dijadikan sebagai pedomanan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD
Tabalong, Sumiati mengatakan, Raperda ketenagakerjaan sudah dibahas sejak tahun
2018, namun karena adanya regulasi yang baru disaat pembahasan, maka BPP harus
menyampaikan lagi raperda tersebut kepada kepala daerah.
“Terkait raperda pengelolaan ketenagakerjaan
ini, sebenarnya sudah dibahas di tahun 2018 dan kami berharap dengan perda ini nantinya menjadi sarana untuk menjaga
agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas antara hak, tanggung jawab,
kewajiban, dan kewenangan semua pihak terkait. ” Tutup Sumiati. (MC
Tabalong/Sy).