Oleh Media Center   Wednesday, 29 May 2019
Raperda Inisiatif Usulan BPP DPRD Diapresiasi Bupati Tabalong
853 Kali dilihat
Politik & Hukum

MediaCenter, Tabalong – Selain delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang disampaikan Bupati Tabalong pada gelaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke - 6 Masa Sidang II Tahun 2019.

Ada satu lagi raperda lagi yakni rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan di kabupaten Tabalong. Raperda ini disampaikan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tabalong, Senin (27/5).

Raperda ini nantinya akan mengatur terkait tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan pekerja atau buruh, serta pembinaan dan pengawasan.

Adapun ruang lingkup Raperda tersebut meliputi perencanaan tenaga dan informasi ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dan pembelakuan yang sama bagi tenaga kerja, pelatihan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja.

Adanya Raperda inisiatif dari dewan ini mendapat tanggapan positif dari Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.

Menurut Bupati Anang, dengan adanya raperda itu sangat berpengaruh dan dapat menjadi dasar perlindungan bagi tenaga kerja.

“Kami menyambut baik adanya raperda inisiatif dari dewan ini, sebab raperda ini sangat berpengaruh nantinya dalam memberikan hak- hak dan perlindungan bagi kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kondusifitas bagi dunia usaha di Tabalong." Kata Bupati Anang.

Selain itu, sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, tenaga kerja sendiri sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan peran sertanya dalam pembangunan daerah.

Selanjutnya, raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong yang disampaikan ini nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah  dalam rangka membangun daerah kabupaten Tabalong agar lebih maju dan dapat dijadikan sebagai pedomanan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tabalong, Sumiati mengatakan, Raperda ketenagakerjaan sudah dibahas sejak tahun 2018, namun karena adanya regulasi yang baru disaat pembahasan, maka BPP harus menyampaikan lagi raperda tersebut kepada kepala daerah.

“Terkait raperda pengelolaan ketenagakerjaan ini, sebenarnya sudah dibahas di tahun 2018 dan kami berharap dengan perda  ini nantinya menjadi sarana untuk menjaga agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas antara hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak terkait. ” Tutup Sumiati. (MC Tabalong/Sy).