MediaCenter, Tabalong - Sosialisasi Proper pengendalian pemanfaatan ruang, melalui singkronisasi data tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong bertempat di Aula kantor, Senin (15/04/2019) pagi.
Simtaru merupakan sistem Informasi berbasis Web GIS (Geographic Information System) yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong yang memuat data/informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Tabalong. Maksud dikembangkannya Simtaru adalah dalam rangka sosialisasi informasi penataan ruang kepada masyarakat luas.
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk penyebarluasan Informasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tabalong sesuai dengan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 – 2034 agar mudah diakses oleh masyarakat, pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan dan akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Tabalong.
Kepala Dinas PUPR Noor Rifani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Camat dapat memanfaatkan SIMTARU, tata ruang sangat penting tidak hanya dalam kota tetapi dapat di gunakan oleh Camat dan kepala desa. Pengembangan akses bagi kecamatan dibuka seluasnya untuk mengetahui tata ruang dalam pelayanan publik.
“Tidak ada lagi alasan dengan ketidak tahuan Camat dan kepala desa, ini sudah kami sosialisasikan dalam Sistem Informasi Tata Ruang. Saya berharap ini semua bisa berbasis elektronik sehingga bisa memudahkan masyarakat,” ujar Noor Rifani selaku Kepala Dinas PUPR Tabalong.
Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) merupakan salah satu upaya untuk mendukung smart city Tabalong. Kali ini sosialisasi tentang perizinan dari rekomendasi tata ruang, jika sistem bisa dilakukan maka akan memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat. (MC Tabalong/Maimun).