Kementerian sosial memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi 100 warga miskin di Kabupaten Tabalong sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Yuhani menyampaikan rehabiltasi 100 rumah tidak layak huni mulai dilaksanakan tahun ini tersebar di 121 desa.
"Program rehabilitasi ini menggunakan dana APBN 2018, namun baru kita realisasikan tahun ini dengan sasaran 100 rumah," jelas Yuhani.
Sasaran terbanyak di Kecamatan Banua Lawas dengan 24 rumah tidak layak huni dan jumlah bantuan Rp10 juta per unit.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Abdul Muluk penerima bantuan rehabilitasi rumah ini diprioritaskan bagi warga miskin yang masuk basis data terpadu dengan syarat memiliki lahan sendiri.
"Tahun ini kita juga menyampaikan usulan ke Kemensos bagi 242 warga miskin untuk dapat bantuan serupa," jelas Muluk.
Selain rehabilitasi rumah tak layak huni Kabupaten Tabalong juga mendapatkan bantuan dari pusat berupa perumahan swadaya di wilayah desa terpencil sebanyak 40 unit.
"Bantuan perumahan swadaya dilaksanakan di Desa Dambung Raya sebanyak 40 unit," jelas Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat Chazairin.
Untuk wilayah Tengah dan Selatan Kabupaten Tabalong program perumahan swadaya ungkap Chazairin menggunakan dana APBD kabupaten dengam kriteria penerima bantuan warga berpenghasilan rendah dan tak mampu melakukan rehah rumah. (Sumber ANT/Foto Antara news)