Oleh Media Center   Friday, 08 February 2019
Kantor BPOM di HSU Lakukan Operasi Sidak ke Pasar Murung Pudak dan Falmbon
1264 Kali dilihat
Kesehataan

 

MediaCenter, Tabalong - Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabalong melakukan operasi pasar bebas dari bahaya formalin di dua pasar: Pasar Murung Pudak dan Pasar Flambon,Kamis(7/2).
 

Dalam operasi ini, petugas gabungan mengambil 21 sampel ikan segar dan ikan kering. Dari puluhan sampel, petugas menemukan cumi kering dan teri medan positif mengandung formalin.
 

"Berdasarkan hasil uji sampel menggunakan tehnik rapid test kit terhadap cumi kering dan ikan teri medan yang dijual tersebut, ternyata memang positif mengandung formalin," kata Kepala BPOM di HSU Bambang Hery Purwanto.

 

Menurut Bambang, ikan teri Medan dan cumi kering itu dibeli si penjual dari Pasar Babirik, Kabupaten HSU. "Insyaallah kami akan melakukan penelusuran ke Pasar Babirik untuk menindak lanjuti terhadap suplayer yang mensuplai teri Medan dan cumi kering," ucapnya.

Ia memberikan surat teguran kepada penjual cumi kering dan teri medan agar tidak mengulagi lagi. Bambang berkata keamanan pangan menjadi bahasan hangat mengingat banyak masyarakat kurang peduli.

 

Apalagi adanya oknum masyarakat memanfaatkan ketidakpedulian soal bahan pengawet formalin yang kerap ditemukan dalam bahan makanan. Ia mengingatkan bahan beracun ini berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

 

"Hal yang harus diperhatikan jika bahan beracun masuk ke dalam tubuh cepat atau lambat akan terjadi dampak yang tidak diinginkan dalam tubuh kita. Konsumsi langsung dalam jumlah banyak akan collapse pasti," katanya.

Sebab, kata Bambang fungsi formalin dipakai sebagai desinfektan, antimikroba, bahan cat, dan lain-lain. "Jadi tidak untuk makanan," tegasnya. (Win)