MediaCenter,
Tabalong - Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu
Sungai Utara (HSU), Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Tabalong melakukan operasi pasar bebas dari bahaya formalin di
dua pasar: Pasar Murung Pudak dan Pasar Flambon,Kamis(7/2).
Dalam
operasi ini, petugas gabungan mengambil 21 sampel ikan segar dan ikan kering.
Dari puluhan sampel, petugas menemukan cumi kering dan teri medan positif
mengandung formalin.
"Berdasarkan
hasil uji sampel menggunakan tehnik rapid test kit terhadap cumi kering dan
ikan teri medan yang dijual tersebut, ternyata memang positif mengandung
formalin," kata Kepala BPOM di HSU Bambang Hery Purwanto.
Menurut Bambang, ikan teri Medan dan cumi kering itu dibeli si
penjual dari Pasar Babirik, Kabupaten HSU. "Insyaallah kami akan melakukan
penelusuran ke Pasar Babirik untuk menindak lanjuti terhadap suplayer yang
mensuplai teri Medan dan cumi kering," ucapnya.
Ia
memberikan surat teguran kepada penjual cumi kering dan teri medan agar tidak
mengulagi lagi. Bambang berkata keamanan pangan menjadi bahasan hangat
mengingat banyak masyarakat kurang peduli.
Apalagi
adanya oknum masyarakat memanfaatkan ketidakpedulian soal bahan pengawet
formalin yang kerap ditemukan dalam bahan makanan. Ia mengingatkan bahan
beracun ini berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
"Hal yang harus diperhatikan jika bahan beracun masuk ke
dalam tubuh cepat atau lambat akan terjadi dampak yang tidak diinginkan dalam
tubuh kita. Konsumsi langsung dalam jumlah banyak akan collapse pasti,"
katanya.
Sebab,
kata Bambang fungsi formalin dipakai sebagai desinfektan, antimikroba, bahan
cat, dan lain-lain. "Jadi tidak untuk makanan," tegasnya. (Win)