Badan Kesatuan Banga dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Tabalong bersama tim gabungan melakukan monitoring hari pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ). Tim gabungan tersebut selain terdiri dari Kesbangpol juga ada Bawaslu Tabalong, KPU Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 100 Tanjung, Bagian Hukum Setda Tabalong, Satpol PP dan dibantu Dinas Perhubungan.
Monitoring penertiban APK dimulai dari Kantor Kesbangpol Tabalong, kemudian menuju jalan Pangeran Antasari Tanjung, jalan jendral sudirman, jalan Ir.PHM Noor memutar monument Tanjung puri untuk selanjutnya menuju Kecamatan Murung pudak melalui jalan Anggrek dan Falmboyan dan finish di Kantor Panwascam Murung Pudak.
Pelaksanaan Penertiban APK ini berlangsung serentak pada hari Rabu 30 Januari 2019 diseluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Kesbangpol Tabalong Rahmadi usai melakukan monitoring Penertiban APK, sesuai rute yang ditempuh pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran Alat Peraga Kampanye diluar ketentuan KPU, “ Peserta Pemilu atau partai politik kesadarannya cukup tinggi untuk mentaati peraturan atau rambu-rambu yang sudah diberikan dalam pemasangan alat kampanye tersebut.” Kara Rahmadi
Meski begitu, pihak Kesbangpol bersama Bawaslu Tabalong, terus akan melakukan penertiban jika masih terdapat pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Namun seandainya nanti sampai sebelum masa tenang, kita akan memantau kembali kalau ada alat peraga yang dipasang diluar ketentuan, dan akan kita tertibkan dimulai dengan cara persuasife juga memberkan secara lisan, dan teguran.” Tambahnya