Oleh Media Center   Monday, 10 December 2018
Pejabat Pengadaan Harus Mengerti Pepres 16 Tahun 2018
969 Kali dilihat
Politik & Hukum

MediaCenter, Tabalong - Bertempat di Aston City Hotel Tanjung,  Senin (10/12), 50 peserta dari sleuruh perwakilan SKPD diberikan pemahaman terkait perubahan pola pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Bimbingan Teknis Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa tingkat Dasar lingkup pemerintah Kabupaten Tabalong.

Kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 10 sampai 14 November 2018 dengan tujuan sebagai pembinaan pengembangan dan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para pejabat administrator, PPK,  PPTK, pejabat penata usahaan keuangan dan penjabat pengadaan di setiap SKPD pemkab tabalong.

“Selain menyiapkan para pejabat dalam pengadaan barang dan jasa,bimtek ini wajib diikuti karena menjadi salah satu persyaratan promosi jabatan ke esselon III,”ujar Wartoyo selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan saat di wawancarai.

Ia berharap untuk semua peserta bisa lulus dan bisa mendukung semua kegiatan di masing masing SKPD, “ bila ada yang tidak lulus juga nantinya akan diikutkan lagi ,”bebernya.

Masih diacara yang sama, Bupati Tabalong,yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Nanang Mulkani, menyampaikan bahwa kegiatan ini selain menambah pengetahuan kepada peserta juga untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dan menghilangkan resiko terhadap pengadaan barang dan jasa.

“Kita terus berupaya untuk mengoptimalkan kinerja aparatur pemerintah salah satunya dengan bimtek ini supaya pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah kita kedepannya dapat berjalan dengan baik, serta dapat berlangsung sempurna dan optimal sebagaiamana harapan kita bersama.”pungkas Bupati.

Acara di acara diakhiri dengan penyematan tanda peserta oleh asisten adminstrasi umum. Nanang Mulkani. (MC Tabalong/Said)