MediaCenter,Tabalong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tabalong bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah daerah Tabalong melakukan pendatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan data kependudukan antara Disdukpencapil dengan SKPD se-Kabupaten Tabalong.
Dimana tujuan kegiatan MoU ini, semua SKPD Tabalong bisa memanfaatkan data yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, H Suryanadie saat diwawancarai awak media usai kegiatan berlangsung di Aula Penghulu Rasyid,Senin (31/12).
“Jadi salah satu manfaat dari MOU ini adalah kami dapat membantu SKPD untuk memastikan apakah warga yang ingin diberdayakan, dibantu baik dalam bentuk bansos, hibah ,atau pemberdayaan lainnya bisa dipastikan benar benar adalah warga yang memerlukan dan sudah terdata di database Disdukpencapil.”Kata Suryanadie.
Terlebih, Database yang dimiliki Disdukpencapil memiliki keakuratan keabsahan yang tinggi. “Jadi dipastikan sasaran benar benar warga penduduk Tabalong.”jelasnya.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut tertera dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk ,data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) 2018.
Di acara yang sama, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani saat menghadiri acara tersebut memberikan apresiasi atas prestasi dan pengembangan program inovasi dari Disdukpencapil Tabalong terkait dengan pelayanan identifikasi data penduduk.
“Atas prestasi ini mudah mudahan bisa dipertahankan, terlebih lagi bisa ditingkatkan karena bagaimanapun pelayanan yang diberikan disdukpencapil adalah pelayanan yang paling di sorot setelah perizinan,”pungkas bupati.
Dirinya berharap agar data data kependudukan yang bersumber dari Disdukpencapil hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan saja.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatangan oleh perwakilan SKPD yang disaksikan oleh Bupati Tabalong, Pimpinan SKPD se-Kabupaten Tabalong, Camat,Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Tabalong.