Oleh Media Center   Thursday, 06 December 2018
Belanja Barang dan Jasa Kini Lebih Aman dan Simple
917 Kali dilihat
Politik & Hukum

MediaCenter,Tabalong - Bertempat di Pendopo Bersinar, Kamis (12/6), Perpres 16 Tahun 2018 mulai disosialisasikan. Perwakilan dari Deputi III LKPP Republik Indonesia, M. Adiwibowo Soedarmono mengatakan bahwa Perpres ini upaya untuk menghindari terjadinya korupsi.

Karena menurutnya Peraturan yang sudah disahkan pada bulan juli lalu adalah penyempurnaan dari perpres sebelumnya. Pepres 16 tahun 2018 ini adalah perpres yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa.

“Pepres ini lebih menyederhanakan, dan simple dari sebelumnya karena akan mengelaborasi 13 peraturan kepala badan”Jelasnya.

 Terlebih, Perpres 16 tahun 2018 kini lebih condong berbasis It sehingga memudahkan para pelaku pengadaan barang untuk mengidentifikasi pekerjaan.

Bupati Tabalong yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hj. Hamidah Munawarah mengharapkan bahwa perpres ini bisa menjadi pedoman dalam pengadaan barang dan jasa di tabalong.

“karena pemerintah memainkan peranan yang besar dalam pengadaan barang dan jasa, karena sangat menunjang tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik” kata Hamidah. (MC Tabalong/Gilang).