MediaCenter, Tabalong- Sebanyak 63 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) akhirnya diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong. Rabu (12/9) kemarin mereka pun dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong.
Puluhan PNS itu berada di beberapa bidang kerja. Yaitu umum sebanyak 33 orang, pertanian sebanyak 14 orang dan formasi kesehatan 16 orang. Khusus pertanian dan kesehatan mereka berasal dari pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT).
Terhadap mereka, bupati mengatakan, dengan dilantik dan diterimanya SK tersebut, secara resmi mereka pun menjadi PNS di lingkup Pemkab Tabalong. Namun, perlu diketahui mereka sebelumnya telah menjalani proses CPNS selama satu tahun lamanya. "Kalau sampai dua tahun terancam," tegasnya.
Selain itu harapan bupati menyampaikan, mereka harus menjalani harus disiplin dan taat terhadap aturan selama menduduki status barunya. Pasalnya, profesi mereka sangat diidamkan banyak orang.
Selebihnya, bupati juga berharap mereka siap untuk mengundurkan diri jika menyalahi aturan yang berlaku. "Harus siap mengundurkan diri jika salah," imbuhnya.
Kepala BKPP Kabupaten Tabalong, H Wartoyo mengatakan, dari semua yang menerima SK pengangkatan PNS itu, semua telah menjalani proses CPNS rata-rata satu tahun lamanya. "Tidak ada yang dua tahun," jelasnya.
Ia mengatakan, beberapa dari mereka ada yang diterima berdasarkan PTT penyuluh pertanian dan kesehatan. Pada tahun 2017 lalu seleksinya.
Setelah diterimanya SK ini, mereka pun berhak menerima seratus persen gaji PNS, yang sebelumnya hanya menerima jatah 80 persen. (Ibnu)