Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten pada Pilkada 2018.
Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Kamis mengatakan rapat pleno ini hanya dihadiri saksi masing - masing paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.
"Pasangan calon kita undang pada saat penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan pleno hari ini hanya dihadiri saksi paslon," jelas Suparman.
Rapat pleno rakapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Tabalong yang digelar di Hotel Aston agendanya mendengarkan laporan dari 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pelaksanaan rapat pleno ini dijaga ketat jajaran Polres Tabalong dan para undangan yang hadir harus melalui pemeriksaan petugas.
Ketua KPU Agus Musdian Noor dan empat anggota komisioner hadir dalam rapat pleno masing - masing Cicih Agus Sulistiani, Noor Abdillah, Irisandi Winata Nasution dan Murjani.
Selanjutnya setelah penetapan perolehan suara ungkap Suparman ada jangka waktu tiga hari untuk peserta pilkada 2018 menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan ke MK disampaikan setelah pleno rekapiulasi selesai," jelas Suparman.(Antara/Mia)