Tanjung,MediaCenter - Sebagai
upaya memberikan pemahaman kepada kepada Pengawas Koperasi di Kabupaten
Tabalong terkait fungsi Manajemen Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Kabupaten Tabalong, Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan
Selatan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Penerapan Peraturan
bagi Pengawas Koperasi se-Kabupaten
Tabalong.
Bimtek diselenggarakan di Kantor
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Kabupaten Tabalong, Rabu (4/7/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Bidang
Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten
Kabupaten dan sekaligus Ketua Pelaksana, Milawati menjelaskan sosialisasi
diikuti sebanyak 30 orang dari berbagai instansi maupun BUMN se Kabupaten Tabalong.
Menurutnya, dengan diadakannya
kegiatan itu pengawas maupun pengurus koperasi dapat mengetahui bagaimana
membuat Laporan Pertanggung Jawaban Pengawas. ”Tidak ketinggalan membantu
pengawas Koperasi bagaimana mengawasi dan memeriksa pengeluaran Koperasi,”
bebernya.
H.Asman dari Lembaga Pembardayaan
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
sebagai pemateri itu menjelaskan bagaimana cara membuat laporan pengawas.
“Karena selama ini pengawas
koperasi dilihat belum mampu sepenuhnya membuat laporan pengawas dan masih
dibantu pengurus,” Jelasnya. Oleh sebab itu melalui kegiatan ini akan
dijelaskan bagaimana membuat laporan step by step.
Dia berharap peserta mampu
mengikuti kegiatan itu dengan sebaik baiknya dan mampu menerapkannya di tempat
kerjanya masing masing.(MCT/Er)