TV Tabalong - Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat,
bahkan hingga menjadi tren di Tabalong. Tak sedikit pula pengguna jalan yang
mengeluhkan keberadaan sepeda listrik, karena berpotensi kecelakaan lalu
lintas. Kementerian perhubungan sendiri telah menerbutkan aturan sejak tahun
2020, salah satunya terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub nomor 45 tahun
2020. Persyaratan mutlak kelengkapan sepeda listrik harus memiliki lampu utama,
bel atau klakson, dan spion.
Selain itu pengendara sepeda listrik juga diatur, dengan
kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Pengendara sepeda listrik dilarang
menggunakan jalan raya atau jalan utama. Kemudia usia pengendara juga dibatasi
minimal 12 tahun, yang wajib didampingi orang dewasa. Pengendara sepeda listrik
juga diwajibkan menggunakan helm berstandar.
“Untuk si pengendara sendiri, si pemiliklah kendaraan motor
listrik terutama, dia itu sebenarnya dalam pm tersebut diatur tidak boleh
menggunakan jalan raya jalan utama, disitu dia menggunakan jalur khusus atau
Kawasan tertentu diatur dalam pm tersebut, nah kemudian si pengguna pun ada
batasan umur.” Kata Tumbur Parulian Manalu, Kepala Dishub Tabalong.
Dengan adanya peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun
2020 ini, Dinas Perhubungan Tabalong akan menindak lanjutinya melalui peraturan
bupati di tahun ini. Perbup juga akan disosialisasikan ke masyarakat, agar
pengguna sepeda listrik memahami aturan dalam keselamatan berkendara. (Dano
Nafarin).