Oleh Kominfo   Kamis, 07 Oktober 2021
6 PNS Aktif Tabalong Calonkan Diri Sebagai Kades, Bolehkah?
768 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Jabatan kepala desa mulai dilirik pns aktif di Tabalong. Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tabalong, sekitar 6 orang PNS berstatus aktif ikut serta dalam pemilihan Kepala Desa serentak di Tabalong yang akan digelar November mendatang. Yakni untuk pemilihan kepala desa Panaan, Lukbayur, Barimbun, Tamiyang, Pugaan, dan Desa Ribang.

Kepala DPMPD Tabalong, Arianto menjelaskan, pns aktif yang mendaftar sebagai Kepala Desa tidak akan kehilangan statusnya sebagai pns. Namun pendaftaran harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian dimana pns tersebut terdaftar.

 “PNS ini tergantung ya pns mana jadi pns pertama dia harus mendapat izin dari atasan dalam hal ini pembina kepegawaian jadi kebetulan di tabalong ini yang banyak kan orang-orang local dan pegawai pemda, jadi izinnya harus kepada bupati karena selaku Pembina kepegawaian di kabupaten tabalong adalah bupati tabalong, jadi yang pertama harus mendapat izin kepada bupati dan kalau sudah di tetapkan sebagai calon, maka dia harus cuti nah setelah cuti nanti sampai di proses pemilihan kemudian di tetapkan dan dia menjadi kepala desa maka kaitannya status kepegawaiannya masih tetap.” Kata Kepala DPMPD Tabalong , Arianto.

Arianto mengatakan jika PNS aktif terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan berhak memilih gaji sebagai PNS atau sebagai kepala desa, sesuai dengan yang diinginkan. (Gazali Rahman).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id