Oleh Media Center   Senin, 05 Oktober 2020
Menindaklanjuti Surat Saran Perbaikan Bawaslu, KPU Beserta Jajaran Lakukan Penyisiran, Ini Hasilnya…
1766 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Tabalong – Setelah melaksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara, KPU Tabalong mendapatkan surat saran perbaikan dari Bawaslu Tabalong terhadap DPS yang dirilis KPU. Dalam surat saran perbaikan tersebut terdapat 3 poin saran perbaikan. Pertama, data penduduk potensial pemilih pemilu  atau DP Empat yang tidak terdaftar di DPS mencapai 9 ribu 553 orang. Setelah dilakukan penyisiran oleh KPU, didapati hanya 3 ribu 379.

Poin kedua, DPT 2019 yang Bawaslu sandingkan tidak terdaftar dalam dps sebanyak 18 ribu 817. Setelah dilakukan penyisiran dengan berbagai kategori, yang paling signifikan terdapat pada selisih pemilih potensial pemula yang hanya di temukan sebanyak 137. Dan yang terakhir merupakan pemilih pemula yang tidak terdaftar di DPS sebanyak 508. Setelah dilakukan penyisiran, KPU hanya menemukan 184 daftar pemilih pemula.

Ketua Divisi Data Dan Informasi KPU Tabalong, Muhamad Sunaryo, menjelaskan, terkait dugaan kegandaan data pemilih, pihaknya meminta bantuan bawaslu untuk memberikan bukti autentik agar dapat dieksekusi.

Dan terakhir itu data pemilih ganda yang ada di DPS karna data pemilih ganda ini kalo sebutannya itu hanya potensi ganda karena itu hasil coklit dari kawan kawan PPDP di lapangan kita klo misalkan itu terbukti memang ganda kita minta bantuan kepada pihak pengawas mulai jajaran paling bawah pengawas desa panwascam sampai bawaslu agar bisa memberikn bukti bukti autentik itu”  kata Sunaryo

Sunaryo menambahkan, bukti autentik yang mereka perlukan merupakan dasar untuk mengeksekusi kegandaan data pemilih. Sehingga KPU dapat melakukan penghapusan data jika memang benar terdapat pemilih ganda.

Sumber: mc.tabalongkab.go.id