Mediacenter,Tabalong – Untuk melibatkan
masyarakat dalam pembanguan maka diperlukan saran baik secara lisan atau
tulisan kepad pemangku kebijakan dalam merancang sebuah perda.
Terlebih berdasarkan UU Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
yang lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan serta harus
mudah diakses masyarakat.
Untuk mempermudah hal tersebut, Pemerintah
Kabupaten Tabalong bersama DPRD Tabalong melakukan terobosan dengan membuat
aplikasi yang bernama SIMASDA (Sistem
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perda).
Dimana
nantinya, Aplikasi ini akan terintergrasi dengan Website Pemkab Tabalong dan
Website DPRD Kabupaten Tabalong, yang kemudian hasil saran dari masyarakat akan
ditampung untuk dipertimbangakan ketika perancangan perda.
Lyla
Susanti, Kasubbag
hukum pada bagian persidangan sekretariat DPRD kab Tabalong yang merancang
aplikasi ini mengatakan bahwa SIMASDA ini memang untuk memangkas jarak antar Pemda
Tabalong, DPRD tabalong dengan masyarakat.
Karena menurutnya, partisipasi masyarakat akan
sangat membantu sebagai bahan masukan dalam pembahasan Perda guna mewujudkan Peraturan Daerah yang lebih
berkualitas dan aspiratif.
“suara dan partisipasi anda sebagai masyarakat dapat
turut membentuk masa depan produk hukum daerah di Kabupaten Tabalong.” Katanya ketika ditemui di Tanjung, Rabu
(12/12).
Aplikasi
SIMASDA ini bisa diakses di melalui alamat web simasda.tabalongkab.go.id serta diinstall melalui handphone android melalu link berikut https://drive.google.com/file/d/1ub7Fz5MdMAeuIhZ2w7n3LaY0Ebt5W26y/view (MC Tabalong/Gilang).