Oleh Media Center   Rabu, 12 Desember 2018
Warga Lebih Mudah Sampaikan Aspirasi Dalam Perancangan Perda
986 Kali dilihat
Politik & Hukum

Mediacenter,Tabalong – Untuk melibatkan masyarakat dalam pembanguan maka diperlukan saran baik secara lisan atau tulisan kepad pemangku kebijakan dalam merancang sebuah perda.

Terlebih berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta harus mudah diakses masyarakat.

Untuk mempermudah hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama DPRD Tabalong melakukan terobosan dengan membuat aplikasi yang bernama SIMASDA (Sistem Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perda).

Dimana nantinya, Aplikasi ini akan terintergrasi dengan Website Pemkab Tabalong dan Website DPRD Kabupaten Tabalong, yang kemudian hasil saran dari masyarakat akan ditampung untuk dipertimbangakan ketika perancangan perda.

Lyla Susanti, Kasubbag hukum pada bagian persidangan sekretariat DPRD kab Tabalong yang merancang aplikasi ini mengatakan bahwa SIMASDA ini memang untuk memangkas jarak antar Pemda Tabalong, DPRD tabalong dengan masyarakat.

 Karena menurutnya, partisipasi masyarakat akan sangat membantu sebagai bahan masukan dalam pembahasan Perda guna mewujudkan Peraturan Daerah yang lebih berkualitas dan aspiratif.

suara dan partisipasi anda sebagai masyarakat dapat turut membentuk masa depan produk hukum daerah di Kabupaten Tabalong.” Katanya ketika ditemui di Tanjung, Rabu (12/12).

Aplikasi SIMASDA ini bisa diakses di melalui alamat web simasda.tabalongkab.go.id serta diinstall melalui handphone android melalu link berikut https://drive.google.com/file/d/1ub7Fz5MdMAeuIhZ2w7n3LaY0Ebt5W26y/view (MC Tabalong/Gilang).