Oleh Media Center   Selasa, 31 Juli 2018
Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1092 Kali dilihat
Sosial & Budaya

MediaCenter,Tabalong - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tabalong, Senin (30/7) Bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup, acara tersebut dihadiri oleh Kapala Dinas DLH, Rowi Rawatianice dan perwakilan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Adapun kegiatan RPPLH ini merupakan amanat sekaligus implementasi UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rowi Rawatianice dalam sambutannya mengungkapkan bahwa lingkungan hidup merupakan ruang dan modal bagi pembangunan suatu daerah yang memiliki indikator penting. “Jadi indikator penting tersebut terdiri dari daya dukung,yakni kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung makhluk hidup serta daya tampung yang merupakan kegiatan mengonsumsi atau menyerap zat energi komponen lain, mengingat RPPLH disusun sebagai upaya bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan.”jelasnya.

Menurutnya, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk daerah Kabupaten Tabalong baru tahun ini bisa menyusun karena melihat kondisi perubahan iklim dan air saat ini. “Untuk tahun ini Tabalong menyusun RPPL dengan tujuan melihat potensi daerah Tabalong, melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk kedepannya,”pungkasnya. (MC Tabalong/Mona)